KUASA hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menegaskan bahwa para terpidana memiliki alibi bahwa mereka tidak pernah berada di lokasi kejadian. Tanggal 27 Agustus 2016 silam, mereka berada di rumah kontrakan Abdul Pasren ketua RT setempat.
“Nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku. Mereka berada di rumah kontrakan milik Abdul Pasren (ketua RT setempat),” ujar Jutek Bongso kuasa hukum tujuh terpidana.
Jutek mengatakan, pengakuan ketujuh terpidana yang telah diperiksa di Mabes Polri menyebutkan bahwa mereka berada di rumah kontrakan ketua RT. Pengakuan tersebut sangat penting dalam kasus tersebut. “Jadi itu penting buat kami sekaligus kami juga ingin mengungkap peristiwa itu ada atau tidak yang seperti kami sampaikan itu urusan yang lain,” kata dia.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Dalam laporannya ke Mabes Polri yang melaporkan Aep dan Dede, Jutek melanjutkan telah menghadirkan para saksi yang berada di rumah RT serta saksi di lokasi kejadian. Peristiwa di lokasi kejadian tidak pernah terjadi.
“Jadi dua-dua ini kami hadirkan satu sisi mereka beralibi ada di rumah Pak RT sehingga peristiwa itu kalau pembunuhan mereka tidak ada di flyover itu di lingkungan atau di SMP Negeri 11 itu,” kata Jutek.
Dengan kesaksian tersebut, Jutek menyebut pihaknya meragukan peristiwa tersebut terjadi.
Roelly Panggabean kuasa hukum yang lain menyebutkan sosok saksi Dede telah mencabut keterangan di kepolisian. Bahkan Dede mengaku berbohong saat memberikan keterangan dan diarahkan. “Ini kan semakin jelas satu-satu, saya dari awal sudah bilang bahwa kebenaran itu mencari jalannya sendirilah, saya yakin gitu,” kata dia.
Saksi-saksi yang dihadirkan, ia menyebut dihadirkan melalui seleksi yang berkesuaian di tempat kejadian. (*)