PENELITI senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menyebut apabila Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan langsung di bawah Kemendagri, dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih efektif,” ujar Lili dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Lili, Polri lebih tepat berada di bawah kementerian karena merupakan instrumen kamtibmas.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
“Ini karena Polri bukan sebagai alat pertahanan negara, tapi sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat, memang sebaiknya Polri berada di bawah Kemendagri,” ujarnya.
Di samping itu, ia menyebut narasi institusi Polri di bawah Kemendagri merupakan wacana yang sudah lama muncul.
“Pada awal Reformasi banyak kalangan ingin agar Polri di bawah Kemendagri. Kini wacana ini muncul kembali,” katanya.
Wacana tersebut muncul kembali di tengah proses Revisi Undang-Undang Polri.
“Kalangan masyarakat sipil memang mengusulkan agar Polri di bawah Kemendagri”, katanya.
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta pada bulan Mei 2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan empat RUU tentang TNI, Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait. (*)