KUASA hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dipimpin Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan siap melayangkan peninjauan kembali (PK). Ketujuh narapidana itu saat ini masih mendekam di penjara.
“Kami siap mewakili tujuh terpidana untuk mengajukan PK. Nanti ada tim Pak Roely Panggabean dan Pak Jutek Bongso, serta tim Bandung,” ujar Otto Hasibuan setelah menghadiri kegiatan “Justice Talk” dengan tema “Secercah Cahaya Terpidana Vina Cirebon” di Universitas Kristen Maranatha, Kota Bandung. Jumat (2/8/2024).
Otto Hasibuan menjelaskan pengajuan PK akan diajukan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. “Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ini sudah bisa diajukan,” katanya
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Sejumlah persiapan sudah dilakukan dengan mengumpulkan semua bukti-bukti dan fakta-fakta, dengan harapan sudah tinggal digabungkan dan menunggu argumen hukumnya agar dapat diterima pengadilan nanti.
Tujuh terpidana dalam kasus ini, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.(*)