SIDANG peninjauan kembali (PK) dari mantan terpidana kasus Vina Cirebon yakni Saka Tatal yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Cirebon ditanggapi oleh kuasa hukum keluarga Vina.
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris menilai, permohonan peninjauan kembali oleh Saka Tatal sendiri tidak memiliki novum baru.
“Kalau foto yang diajukan sebagai novum itu, sudah diajukan sebagai bukti pada perkara berarti bukan novum,” katanya, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Dirinya mengungkapkan, untuk pendapat-pendapat di media sendiri tidak bisa dijadikan novum.
“Kalau tidak ada novum berarti tidak ada dasar untuk mengajukan peninjauan kembali, kalau bukti sudah diajukan dalam persidangan pertama itu bukan novum jadi harus ditolak peninjauan kembali,” ungkapnya.
Ia menuturkan, kuasa hukum Saka Tatal sendiri mendalilkan foto Vina dan Eki disebutkan tidak ada luka-luka atau mulus.
“Mereka menganggap foto itu merupakan bukti korban kecelakaan, itu salah total justru kalau korban kecelakaan harusnya ada luka, dan hasil visum juga ada patah tulang dimana-mana, buktinya itu bukan kecelakaan,” tuturnya.
Selain itu, ada luka baut dari motor yang terkena dari tubuh Vina dan Eki juga dapat dipatahkan.
“Ya memang kalah sudah dipukul lalu terjatuh jadi wajar saja ada luka dari baut motor tersebut,” paparnya. (*)