DALAM sidang Peninjauan Kembali yang diajukan Saka Tatal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriantino Jati Pahlevi mengatakan penetapan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dihapus oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024 hingga bebasnya tersangka Pegi Setiawan tidak beralasan menurut hukum. Menurut tim JPU yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam, 3 DPO sudah ada dari tingkat putusan pertama, banding, hingga kasasi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Bukan dari yang disampaikan oleh pihak Polda Jawa Barat,” kata Pahlevi saat membacakan jawaban terkait bukti DPO sebagai novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024.
Pahlevi menegaskan 10 novum yang diajukan oleh penasihat hukum Saka Tatal bukan termasuk bukti baru. Ia juga meminta agar majelis hakim menolak alasan Peninjauan Kembali (PK) tersebut.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Terdapat 10 novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal. Bukti baru itu meliputi foto kondisi Eky dan Vina di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, foto kondisi motor Eky di Polsek Talun. Ada pula pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengenai scientific investigation, pernyataan dari saksi Liga Akbar yang mencabut kesaksiannya dan mengaku diperintahkan oleh Iptu Rudiana. Mereka juga menyertakan pengakuan kesaksian palsu oleh Dede Riswanto, pernyataan dari politikus Dedi Mulyadi, bebasnya tersangka Pegi Setiawan hingga pernyataan Polda Jawa Barat soal penghapusan dua DPO.
JPU yang hadir pada sidang PK Saka Tatal tidak hanya Pahlevi. Ada tiga jaksa lainnya yakni Bambang Tejo, Mustika Darayuanti, dan Gema Wahyudi. Secara bergantian, mereka membacakan jawaban penolakan novum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal, yang terdiri dari Titin Prialianti, Farhat Abbas, Riswanto, serta beberapa orang lain, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kliennya ke PN Cirebon.
Sidang perdana dimulai pada 24 Juli 2024, dengan agenda pembacaan novum oleh pihak pemohon. Sidang kedua pada hari ini, dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini pihak JPU. Nantinya sidang lanjutan ketiga pada 30 Juli 2024 mendatang, yaitu pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Ketua majelis hakim yang memimpin sidang PK Saka Tatal adalah Rizqa Yunia, didampingi oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.