KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Barat mengungkapkan alasan musisi Virgoun Tambunan Putra VTP (38 tahun) menggunakan narkotika jenis sabu. Virgoun diketahui ditangkap bersama teman perempuannya PA (20) saat mengonsumsi sabu pada pekan lalu.
“Tersangka VTP menggunakan atau mengonsumsi jenis sabu untuk menurunkan berat badannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Untuk tersangka lain, yakni PA, menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja. Lalu tersangka lainnya lagi, yaitu BH (37) mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“VTP sendiri mengakui pernah mengonsumsi narkotika pada tahun 2012 namun sempat berhenti dan baru kembali mengonsumsi tahun ini, ” katanya.
Sedangkan PA baru pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP. “Yang bersangkutan berteman dekat, karena saat kita amankan juga baik VTP dan PA, berada dalam satu kos-kosan, ” katanya.
Syahduddi menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan dari VTP dan PA ada kurang lebih 1 gram sabu seharga Rp 1,6 juta. “Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka BH ada 15 paket plastik klip kecil tembakau sintetis,” jelasnya.
Syahduddi juga menambahkan, untuk ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I. “Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun,” katanya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu ke musisi VTP alias Virgoun Tambunan Putra. “Telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V (Virgoun),” kata Syahduddi, kemarin.
Sedangkan Virgoun dan PA ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di indekos milik VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap. (*)