PDI Perjuangan (PDIP) menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal setelah melaksanakan Rakernas V sejak 24-26 Mei di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara. Ketua DPP PDIP Puan Maharani membacakannya di hadapan fungsionaris dan kader partai.
“Rakernas V PDI Perjuangan dilaksanakan dalam rangka menyikapi kemerosotan demokrasi pada Pemilu 2024 dan transisi pemerintahan yang akan datang sekaligus mempersiapkan langkah-langkah strategis memenangkan Pilkada 2024, serta merumuskan program-program yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Puan sebelum membacakan rekomendasi.
“Berkaitan dengan pertimbangan tersebut, Rakernas V PDI Perjuangan merumuskan sikap politik,” sambung Ketua DPR RI tersebut.
Berikut isi lengkap 17 poin rekomendasi eksternal Rakernas V PDIP:
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Pertama, Rakernas V Partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang (money politics). Buruknya penyelenggaraan pemilu ini juga disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem Pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan.
Kedua, Rakernas V Partai menilai untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang (checks and balances). Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu. Untuk itu, Rakernas V Partai merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila; untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada diluar pemerintahan.
Ketiga, Rakernas V Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran. Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.