DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan buronan terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Ia ditangkap di Kota Bandung Bandung, Selasa (21/5/2024) kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui merupakan seorang kuli bangunan. Pelaku diketahui memiliki nama lengkap Pegi Setiawan asal warga Cirebon.
“Jadi saudara Pegi alias Perong yang kita DPO dengan identitas Pegi Setiawan, informasi yang didapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Kami melakukan penangkapan,” ujar Jules di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Ia menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi jika terduga pelaku sudah lama berada di Kota Bandung. Namun begitu, Jules mengatakan akan tetap mendalami terkait hal itu.
Termasuk, ia mengatakan pihaknya akan mendalami apakah terduga pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti identitas. Serta mendalami apa yang dilakukan terduga pelaku selama buron 8 tahun dan peran dalam kasus pembunuhan apakah menjadi dalang utama pembunuhan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pembunuhan Vina,” kata dia.
Jules meminta masyarakat untuk bersabar dan memastikan bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina akan diproses secara transparan. Pihaknya pun optimis kedua buron lainnya dapat segera ditangkap yaitu Andi dan Dani. Ia menambahkan pihaknya tengah bekerja untuk melakukan pendalaman dan memenuhi alat bukti.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: sebelum tujuh hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada tahun 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Sedangkan 8 orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari 7 orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu 8 tahun penjara yaitu Saka Tatal. (*)