TUJUH orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky di Cirebon pada 2016 kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Mereka saat ini telah dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto membenarkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru. Pemindahan terpidana dilakukan untuk memudahkan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.
“Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kami tentukan,” ucap dia, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Ia mengatakan pemindahan para terpidana ke lapas dan rutan di Bandung untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar. Robianto menyebut para terpidana sudah berada di Banceuy dan Rutan Kebonwaru.
“Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat,” kata dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky kembali viral setelah muncul film Vina: Sebelum Tujuh Hari berdasarkan kisah nyata tersebut pada 2016. Terdapat tiga pelaku yang masih buron, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Sedangkan delapan orang lainnya telah divonis penjara. Terdiri dari tujuh orang dihukum penjara seumur hidup dan satu orang yang masih berusia di bawah umur saat itu dengan delapan tahun penjara yaitu Saka Tatal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham sebelumnya menyebut petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron. Mereka pun mendapati jika nama Andi, Dani dan Pegi merupakan nama panggilan sehingga menjadi kendala dalam proses penyidikan.
Ia pun membantah jika salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Jules menyebut korban Eky yang justru anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.
Sedangkan Surawan menyebut delapan orang tersangka yang telah divonis hukuman penjara mencabut keterangan atau berita acara pemeriksaan saat diperiksa di Polda Jawa Barat. Ia masih mendalami alasan dicabut.