Bansos Dibagikan Jokowi Bukan dari Parlinsos, Berikut Penjelasan Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres MK

Foto: Sri Mulyani di sidang MK (YouTube MK)
Foto: Sri Mulyani di sidang MK (YouTube MK)
0 Komentar

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki anggaran untuk bantuan kemasyarakatan yang berasal dari APBN. Dia mengatakan bansos yang dibagikan Jokowi bukan bagian dari perlinsos.

“Bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan perlinsos. Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani saat menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden terungkap saat hakim bertanya dari mana sumber anggaran bansos yang kerap dibagikan Jokowi saat masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Juga:Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?

“Telah disampaikan oleh Bapak Menko (Airlangga Hartarto) tadi bahwa bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.

Kemudian, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Setneg Nomor 2 Tahun 2020.

Sri Mulyani menyebut dana kemasyarakatan tidak hanya dimiliki oleh presiden, melainkan juga wakil presiden. Dalam hal ini kegiatan yang bisa dicakup di dalamnya adalah terkait kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” beber Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun membeberkan realisasi dana operasional presiden yang dihabiskan Jokowi:

  • Tahun 2019 alokasinya Rp 110 miliar, realisasinya 52% atau Rp 57,2 miliar
  • Tahun 2020 alokasinya Rp 116,2 miliar, realisasinya 67% atau Rp 77,9 milia
  • Tahun 2021 alokasinya Rp 119,7 miliar, realisasinya 86% atau Rp 102,4 miliar
  • Tahun 2022 alokasinya Rp 160,9 miliar, realisasinya 86% atau Rp 138,3 miliar
  •  Tahun 2023 alokasinya Rp 156,5 miliar, realisasinya 82% atau Rp 127,8 miliar
  • Tahun 2024 alokasinya Rp 138,3 miliar, realisasinya sampai bulan ini Rp 18,7 miliar atau baru 14%.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Sri Mulyani menjawab pertanyaan dari Hakim MK, Saldi Isra, yang bertanya soal dari mana sumber dana bantuan yang dibagi-bagikan Jokowi ke warga.

0 Komentar