Pada Pilpres 2024, AMIN akan bersaing dengan 2 paslon lain, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang bernomor urut 2. Kemudian, terdapat pula paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Siapa Abu Bakar Ba’asyir?
Abu Bakar Ba’asyir dikenal sebagai tokoh agama yang mendirikan Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah pada 1972. Selain itu, ia juga diketahui memiliki rekam jejak di dalam jaringan terorisme.
Pada 1983, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap atas keterlibatannya dalam penghasutan penolakan terhadap Pancasila bersama Abdullah Sungkar. Terdapat dugaan bahwa Abu Bakar Ba’asyir berkeinginan untuk mendirikan negara Islam di Asia Tenggara.
Baca Juga:Kasus Penembakan WNA Turki yang Dilakukan Terencana Geng Meksiko, Adakah Kejahatan Transnasional di Bali?Tembak WNA Turki di Bali Sempat DPO, Pemimpin Geng Meksiko Sicairos Valdes Roberto Ditangkap di Terminal Nganjuk
Saat melarikan diri ke Malaysia, Abu Bakar Ba’asyir terlibat dalam pendirian Jemaah Islamiyah pada 1993. Dari Negeri Jiran tersebut, ia membuka hubungan dengan Al-Qaeda selama 17 tahun. Pelarian diri Ba’asyir berakhir pada 1999 atau setelah Orde Baru tumbang.
Setibanya di Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir melanjutkan kiprahnya. Ia membentuk Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Namun, Ba’syir ditangkap pada 2002 atas tuduhan terorisme dan divonis 1 tahun 6 bulan lantaran pelanggaran imigrasi.
Pada 2004, Abu Bakar Ba’asyir kembali ditangkap. Ia dituduh terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 dan Bom JW Marriott 2003. Ba’asyir akhirnya dibebaskan pada 14 Juni 2006 setelah menjalani hukuman penjara sekitar 2 tahun.
Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan meninggalkan MMI pada 2008. Selepas itu, ia mendirikan gerakan baru dengan nama Jemaah Anshorut Tauhid (JAT). Dua tahun berselang, Densus 88 menangkap Ba’asyir karena diduga membiayai pelatihan paramiliter/latihan teroris di Aceh sebesar Rp1,39 miliar.
Pengadilan memvonis Abu Bakar Ba’asyir 15 tahun penjara. Meski sempat dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011, Ba’asyir tetap merasa keberatan. Ia tetap menempuh berbagai cara agar memperoleh keringanan hukuman.
Mahkamah Agung menolak kasasi Ba’asyir pada 27 Februari 2012. Putusan MA justru menyatakan bahwa Ba’asyir tetap dipenjara selama 15 tahun. Ba’asyir bebas murni pada 8 Januari 2021 karena mendapat remisi 55 bulan dari total vonis 15 tahun penjara. (*)