Walau keduanya memiliki peran penting dalam melaksanakan pemilihan, peningkatan honor KPPS disebabkan oleh beban kerja yang dianggap lebih berat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, penyesuaian gaji tersebut mencerminkan pengakuan terhadap tanggung jawab dan tuntutan pekerjaan yang lebih tinggi bagi anggota KPPS pada Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan.
Kapan Gaji PTPS dan KPPS Pemilu 2024 Cair?
Masa Kerja PTPS
PTPS mulai bekerja pada 25 Januari 2024 yang mana berarti berlangsung selama periode pelaksanaan Pemilu dan melibatkan beberapa tahapan seperti pencegahan dugaan pelanggaran pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran.
Masa Kerja KPPS
Baca Juga:Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Perubahan Warna Air Laut di Pesisir Pulau Garaga, Kepulauan Obi, Halmahera Selatan dan Halmahera TimurSerangan Drone Yordania: Menebak Siapa Perlawanan Islam di Irak dan Apa Itu Tower 22?
KPPS mulai bekerja pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024 dan pekerjaannya mencakup persiapan kelancaran pemungutan suara serta pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas KPPS juga melibatkan penghitungan suara dan pelaporan hasil ke Panwaslu Kecamatan.
Mengenai pencairan gaji PTPS dan KPPS, ketentuannya telah diatur dalam surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Gaji tersebut akan diterima oleh ketua dan anggota setelah menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, cairnya gaji KPPS diperkirakan akan terjadi sekitar akhir Februari atau paling lambat awal bulan Maret 2024.
Jadi, baik Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 akan menerima gaji setelah masa kerja mereka selesai. (*)