Kemenkeu: Industri Sudah Bangkit, Pajak Hiburan Bikin Luhut-Airlangga Buka Suara

Kemenkeu: Industri Sudah Bangkit, Pajak Hiburan Bikin Luhut-Airlangga Buka Suara
Ilustrasi aktivitas di tempat hiburan malam. Pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40%-75% yang tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dok Freepik
0 Komentar

Lebih lanjut, dia menceritakan, pihaknya tengah membangun 4 outlet baru. Jika pihaknya sudah mengetahui aturan pajak ini akan diterapkan, kata dia, akan membatalkan pembangunan outlet baru itu.

Sementara itu, jika bisnisnya terancam, sekitar 1.000 karyawannya juga berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Ya kalau misalnya harus tutup ya semuanya kami lay-off,” ucap dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerima kedatangan para pengusaha di bidang hiburan pada hari ini, Jumat, 26 Januari 2024, di kantornya, Jakarta. Para pengusaha itu mengadukan kenaikan pajak hiburan yang dianggap bisa mematikan usaha.

Baca Juga:Tim Kangguru Waspadai Ancaman Serangan Garuda di Babak 16 Besar Piala AsiaMenyakitkan, Barcelona Telan Delapan Gol Saat Jamu Villarreal, Xavi Hernandez Pamit Undur Diri

Para pengusaha hiburan, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea dan penyanyi Inul Daratista, mengunjungi kantor Luhut sebelum pukul 09.00 WIB. Sedangkan Luhut sampai di kantornya pada pukul 09.14 WIB.

“Kami kemarin ketemu Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian), hari ini ketemu Pak Menko Luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal,” kata Hotman usai bertemu Luhut.

Luhut mengatakan, pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang menegaskan bahwa kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal kepada para pengusaha. Ini sesuai dengan Pasal 101 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurut dia, SE tersebut memungkinkan tarif pajak hiburan yang lama kembali berlaku, yaitu sebesar 35 persen untuk jenis diskotek dan sekelompoknya. Ditanya soal potensi pelanggaran undang-undang karena menggunakan tarif pajak lama, Luhut menyebut UU HKPD tengah di-judical review oleh sejumlah asosiasi.

Jika tarif yang belaku 40-75 persen, kata dia, bisa berdampak kepada kelangsungan usaha. Ini juga akan berimbas pada jutaan orang.

“Kan kasihan, nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang,” ucap Luhut saat ditemui di Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat sore, 26 Januari 2024.

Sebagai informasi, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi dan pengusaha memprotes UU HKPD yang menjadi acuan kebijakan ini.

0 Komentar