BADAN Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan badan dibawah Disperindakop yang diharapkan masyarakat mampu untuk tetap mewujudkan eksistensinya dalam perlindungan konsumen. Demikian pernyataan Pemimpin Umum Caruban Nagari Institute (CNI), Tjandra Widyanta, SH.
”Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan menyelesaikan masalah harus dapat dimanfaatkan dan disosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya perannya lembaga tersebut,” ungkap Tjandra, Sabtu (30/12).
Menurutnya, BPSK harus independen dan menjaga netralitas dari kepentingan politik mengingat keberadaannya sendiri bisa lebih familiar kepada masyarakat.
Baca Juga:Denny JA: Kekayaan Kuliner, Fashion, dan Budaya Nusantara itu Harta KarunMata Hari: “Aku seorang pelacur? Ya. Tapi pengkhianat, tidak pernah!”
“Saya mengharapkan sejak perekrutan hingga pelantikan anggota BPSK dari ranah partai politik dan politik praktis. Saya harap jaga marwah BPSK karena lembaga ini diharapkan mampu dapat melayani konsumen sebagai mediator penyelesaian sengketa diluar meja hijau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tjandra mengatakan merujuk pada UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, BPSK sebagai lembaga diamanahkan pasal 31 S.d 58 yakni segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Menurut Tjandra, Hak pelaku usaha pasal 6 salah satunya yakni hak untuk pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen, bahkan ada hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik.
“Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sendiri sesuai Pasal 3 Permendag 350 tahun 2001,penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase.” pungkasnya. (*)