“Kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi,” sambung surat dakwaan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10) mendatang.
Adapun lima tersangka yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga:Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah: Rekayasa Tembak-Menembak di Duren Tiga Bertujuan untuk Selamatkan Bharada EUsai Jokowi, Kini Gibran Rakabuming Raka Dituding Beli Ijazah di Luar Negeri: Engko tak Posting Foto Wisuda Wae Ya
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)