POLRES Lampung Tengah melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadp Aipda Rudi Suryanto. Upacara ini dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Falevi Sanjaya, di Mako Polres, Jumat (16/9).
Aipda Rudi Suryanto merupakan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan yang menembak mati rekannya sendiri, Aipda Ahmad Kurnain.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, PTDH itu sesuai mekanisme yang ada. Telah melalui sidang Komisi Kode etik Polri, yang dipimpin oleh Kabid Propam Lampung pada 8 September 2022 menghasilkan keputusan sesuai dengan peraturan.
Baca Juga:Kecewa Terhadap Proses Penyidikan, Kuasa Hukum Brigadir J: Penyidik Bareskrim Polri Tidak Ikhlas Jadikan Ferdy Sambo TersangkaJika Ada Partai yang Berani, Anies Baswedan: Saya Siap Mencalonkan Diri Sebagai Presiden
Etika Kelembagaan: Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.
Etika Kepribadian: Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tahun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.huruf M perpol No 07 tahun 2022.
“Maka resmi Aipda Rudi Suryanto resmi diberhentikan menjadi anggota Pori, dan kembali menjadi warga sipil. Selanjutnya Rudi Suryanto mempertangungjawabkan yang telah diperbuatnya telah menghilangkan nyawa orang, dan dijerat Pasal 340 junto 338,” jelasnya.
Kapolres mengatakan kasus ini sudah diproses dan berkas tahap 1 sudah dikirim ke Kejaksaan. (*)