KEPOLISIAN Resor (Polres) Bengkulu menyebut, masyarakat yang ketahuan menimbun minyak goreng terancam hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Kepala Polres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengungkap, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng. Hal ini seiring minyak goreng yang langka.
“Kepada masyarakat yang berani menimbun minyak goreng akan kami tindak secara hukum karena tidak boleh menimbun karena termasuk pidana,” kata Andi di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, dilansir Antara, Selasa, 15 Maret.
Baca Juga:Gibran Rakabuming Masih Isoman, Pemkot Surakarta Bilang Kasus COVID-19 Mulai TerkendaliGita Sinaga Sosok yang Bongkar Sisi Gelap Trading Indra Kenz dan Doni Salmanan
Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat jika mengetahui ada orang atau pihak yang menimbun minyak goreng, agar segera melaporkan hal itu ke polisi.
Harga minyak goreng di Bengkulu saat ini Rp40.000 per liter, jauh lebih mahal ketimbang harga pada saat normal di negara yang memiliki kebun sawit di peringkat top dunia ini.
“Kami akan menjamin pemerataan distribusi minyak goreng agar tidak ada kelangkaan minyak goreng di Bengkulu,” ujarnya.​​​​​​​
Hingga saat ini minyak goreng di Bengkulu sulit ditemukan dan di gudang ritel modern stok minyak goreng kosong. (*)