Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan....
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan....
HAKIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan penyitaan gawai dan akun jurnalis senior sekaligus penyiar berita, Aiman Witjaksono,...
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono. “Mengadili, menolak permohonan...
Laporan Aiman diterima di bagian pengaduan Propam Polri dengan nomor LP SPSP2/538/II/2024. Pihak yang dilaporkan selain para penyidik, juga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak turut dilaporkan ke Propam Polri.
Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan
Prosedur tidak benar yang dimaksud adalah pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024. Kuasa hukum Aiman menilai penyitaan ponsel hingga Instagram kliennya tidak sesuai prosedur lantaran status caleg Perindo itu masih saksi.
Meski ponselnya disita penyidik, Aiman akan terus mempertahankan kerahasiaan informannya tentang oknum polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.