KPK Putuskan Buka Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku Usai Periksa Istri Saeful Bahri

KPK Putuskan Buka Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku Usai Periksa Istri Saeful Bahri
Harun Masiku. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membuka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku seusai penyidik memeriksa saksi Dona Berisa (DB) yang merupakan istri dari mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. Saeful Bahri yang juga mantan kader PDIP telah didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp 600 juta dan kini telah bebas.

“Penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut. Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB,” kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Jukj 2024. Namun demikian, Tessa tidak merinci peluang menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Sebab, penyidik masih mendalami perkara. “Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu. Namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa satu orang saksi terkait dugaan adanya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, yakni Dona Berisa. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 18 Juli 2024.

Tessa mengatakan penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice. KPK tengah menggencarkan lagi pencarian buronan Harun Masiku yang telah hilang sejak 2020 silam.

KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Namun, dalam pencarian kali ini KPK mendapat banyak serangan mulai pelaporan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Bareskrim Polri, hingga Komnas HAM.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Yang terbaru, tim penyidik KPK kini tengah mendalami informasi mengenai adanya pihak yang diduga mendanai pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019—2024 tersebut. (*)

0 Komentar