“Itu si Andrie Yunus orangnya keluar pakai motor kuning,” seru Terdakwa-3 yang kemudian memicu aksi pembuntutan hingga terjadi penyiraman di Jalan Salemba I.
Oditurat memaparkan motif penyiraman ini didasari kekesalan para terdakwa karena korban dianggap telah menginjak-injak institusi TNI melalui narasinya.
“Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Sdr. Andrie Yunus adalah untuk memberikan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan TNI,” ujar oditurat.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Akibat perbuatan tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar berat sebesar 24 persen di bagian wajah dan tubuh, serta kehilangan fungsi penglihatan mata kanan secara permanen.
Oditurat menegaskan bahwa tindakan merencanakan penyiraman cairan kimia ini merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 dengan sepeda motor berbalik arah (lawan arah) menuju arah sepeda motor Andrie Yunus.
Saat berpapasan, Terdakwa-1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Terdakwa-1.
“Terdakwa-1 langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI,” ujar oditurat.
