Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga.
Upaya tersebut mencakup pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan, evaluasi sistem pengawasan serta perizinan daycare, peningkatan edukasi publik, hingga penguatan sistem pengaduan dan respons cepat.
“Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,” tandas Arifah
