KASUS dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) ramai diperbincangkan ketika tangkapan layar percakapan beberapa mahasiswa FH UI viral di media sosial.
Grup percakapan beranggotakan 16 mahasiswa tersebut diduga telah terbentuk sejak 2024 dan awalnya merupakan grup biasa antar penghuni kos.
“Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya enggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk. Kata dia, grup ini awalnya hanya digunakan untuk berkomunikasi biasa.
Timotius kemudian menjelaskan, dugaan penyimpangan fungsi grup tersebut baru mulai terungkap pada 2025 ketika salah satu anggota membocorkan isi percakapan kepada para korban.
“Ada salah satu anggota grup itu yang karena satu dan lain hal, akhirnya membocorkanlah informasi itu kepada para korban,” kata Timotius.
Namun, kebocoran awal itu belum kuat untuk dijadikan dasar pelaporan. Katanya, para korban disebut masih takut dan ragu untuk mengangkat kasus tersebut ke publik.
Timotius menyebut selama sekitar satu setengah tahun para korban harus menahan tekanan. Terlebih, karena sebagian besar pelaku berada dalam lingkungan yang sama.
“Mereka berharap udahlah mungkin ini terakhir mereka kayak gini, nggak akan berlanjut lagi. Tapi ternyata faktanya kan nggak berhenti, makanya di tahun ini akhirnya diputuskan untuk ditindak,” tutur dia.
Akhirnya kasus ini pun mencuat ke publik pada April 2026 setelah bukti percakapan grup chat tersebar di media sosial. Penyebaran tersebut disebutnya sebagai bagian dari solidaritas korban untuk mengungkap kasus.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Adapun saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI.
