PENANGKAPAN Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Care, oleh Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2024 lalu membuat publik terkejut.
Ria diduga melakukan praktik kecantikan ilegal yang membahayakan kesehatan pasien.
Berikut adalah fakta-fakta mengejutkan seputar kasus ini:
Ria Agustina Tidak Memiliki Latar Belakang Medis
Meskipun mengelola klinik kecantikan yang menawarkan berbagai perawatan ekstrem, Ria Agustina ternyata bukan seorang dokter kecantikan.
Ia hanya memiliki gelar sarjana perikanan, yang semakin memperjelas bahwa praktik yang dijalankannya tidak sesuai dengan standar medis yang seharusnya.
Praktik Ilegal Dilakukan di Hotel Jakarta
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Meskipun memiliki klinik di Malang, Ria Agustina membuka praktik kecantikannya di Jakarta pada 1 Desember 2024. Lokasi yang dipilih pun cukup mencengangkan, yaitu sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia mempromosikan layanan kecantikannya melalui akun Instagram-nya, @RiaBeauty.id, yang mengundang banyak pasien.
Pasien Mengalami Efek Samping Berat
Beberapa pasien yang menjalani perawatan di klinik Ria Agustina mengalami efek samping yang mengkhawatirkan, termasuk pendarahan.
Perawatan ekstrem yang dilakukan oleh Ria Agustina, seperti penggunaan alat derma roller, ternyata menimbulkan dampak buruk pada sebagian besar pasiennya.
Peralatan yang Digunakan Tidak Semua Terdaftar di BPOM
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan bahwa meskipun alat derma roller yang digunakan sudah memiliki izin edar, krim anestesi dan serum yang digunakan ternyata tidak terdaftar di BPOM.
Hal ini menunjukkan bahwa beberapa produk yang digunakan dalam perawatan tidak aman dan berbahaya bagi kesehatan pasien.
Ria Agustina Ditangkap Bersama Asistennya
Ria Agustina tidak menjalankan praktiknya sendirian. Dalam perawatan yang berlangsung saat penangkapan, ia dibantu oleh asistennya, DN, yang juga ditangkap.
Baca Juga:Pendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Surat Kebijakan Impor Gula
Keduanya terbukti melakukan praktik ilegal bersama-sama dengan menangani tujuh pasien pada saat itu—enam perempuan dan satu laki-laki.
Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kasus ini dan berencana untuk mengungkap jaringan praktik ilegal lainnya.
Pihak Polda Metro Jaya juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan, terutama yang dipromosikan secara online. Pastikan bahwa perawatan yang dilakukan sudah memenuhi standar medis dan dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten.