KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo tak menampik bawah penyidikan kasus kematian Vina Cirebon dan Eki pada 2016 tak berbasis pada science crime investigation. Namun, menurut Kompolnas, pernyataan Kapolri tak memengaruhi keputusan dan proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, kasus yang kini dalam penyidikan lanjutan Polda Jawa Barat (Jabar) itu tetap berbasis pada pemenuhan alat-alat bukti yang sudah sahih diuji pengadilan.
“Hal tersebut (tidak berbasis science crime investigation) tidak memengaruhi kelengkapan berkas, karena toh alat-alat buktinya sudah ada, dan kasusnya sudah disidangkan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Ahad (23/6/2024). “Dan dari yang sudah disidangkan itu sudah mendapatkan putusan dari majelis hakim sampai tingkat kasasi, dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” sambung Poengky. Menurut Poengky, pernyataan Kapolri tentang science crime investigation tersebut, sebetulnya cuma penguatan teknis dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian saja. Science crime investigation tersebut, kata Poengky menerangkan, cuma metode, ataupun sarana keilmuan yang membantu penyidik kepolisian dalam pengusutan, ataupun perumusan suatu peristiwa tindak pidana. Metode modern berbasis sains dan ilmiah tersebut, kata Poengky, memang lebih dapat menguatkan pembuktian oleh penyidik atas satu peristiwa tindak pidana. Akan tetapi, Poengky menegaskan, penyidikan science crime investigationtersebut, tak ada kaitannya dengan prasyarat dalam keabsahan suatu pembuktian tindak pidana. Karena itu, kata Poengky, pun jika suatu penyidikan peristiwa pidana tak berbasiskan pada penyidikan scienctific crime investigation, bukan berarti bukti-bukti yang telah didapat oleh penyidik dari hasil penyidikannya, menjadi gugur, dan tak meyakinkan. “Dalam KUHAP (Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana), yang paling penting itu adalah lengkapnya alat bukti, yang terdiri dari keterangan saksi, tersedianya bukti-bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa,” begitu kata Poengky. Alat-alat bukti yang ditemukan penyidik tersebut, pun kata Poengky, dalam prosesnya tetap melibatkan lembaga penegak hukum lain sebagai pelapis verifikasi. Yaitu, dengan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menerima berkas perkara dan alat-alat bukti sebelum diajukan ke persidangan. Poengky menilai, meskipun alat-alat bukti yang diajukan penyidik kepada JPU tak berbasis pada penyidikan science crime investigation, namun apabila JPU memandang alat-alat bukti dari penyidik sudah terpenuhi, tetap saja, berkas perkara tersebut akan berlanjut ke persidangan. (*)