Usai Ditangkap Pegi Setiawan Belum Jadi Tersangka, Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Dok. Polda Jawa Barat)
0 Komentar

PEGI Setiawan alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam diamankan Polda Jabar. Usai ditangkap, status Pegi belum menjadi tersangka.

Polisi disebut masih memerlukan pemeriksaan secara mendalam.

“Status (Pegi alias Perong) saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Tentunya ada proses sampai nanti penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Ia menyebut, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan Pegi. Selain itu, penyidik juga akan memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tersangka yang sebelumnya telah ditangkap, untuk rangkaian pendalaman.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Iya (mengedepankan asas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kita uji lagi, kita harus lakukan pendalaman,” terangnya.

Diketahui, Pegi diamankan di Bandung pada Selasa (21/5/2024). Jules menegaskan polisi tidak asal menangkap Pegi, namun terlebih dulu melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi,” tuturnya.

Jules pun memastikan pihaknya akan segera menangkap dua DPO lainnya terkait kasus ini. Saat ini tim masih bekerja untuk meringkus kedua terduga pelaku tersebut.

“Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini, nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menyebar ciri-ciri Pegi dan dua DPO lainnya yaitu Andi dan Dani. Ketiganya merupakan DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Adapun ciri-ciri Pegi alias Perong saat disebar Polda Jabar diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.

Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT

Sedangkan Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

0 Komentar