Adanya Pembatasan Pembangunan Hotel Baru di Pulau Dewata, Bali Jadi Sorotan Media Asing
BALI kembali menjadi sorotan sejumlah media dunia. Kali ini, Pulau Dewata disoroti lantaran adanya aturan pembatasan pembangunan hotel baru di...
BALI kembali menjadi sorotan sejumlah media dunia. Kali ini, Pulau Dewata disoroti lantaran adanya aturan pembatasan pembangunan hotel baru di...
BADAN Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi terjadi lima kali gempa susulan yang mengguncang Gianyar, Bali, sampai dengan Sabtu pukul...
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Lintas Raya Terpadu atau LRT Bali ditargetkan mulai groundbreaking di tahun 2024. Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA)...
KEPALA Otoritas Bandara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengatakan, pilot Helikopter Bell 505 yang jatuh di Badung, Bali, sempat melihat...
HELIKOPTER PK-WSP type Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation jatuh di sekitar Pantai Suluban Pecatu, Kuta Selatan, Bali pada Jumat,...
SEBUAH helikopter terjatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/7/2024) sore. Kabid Humas Polda...
OTORITAS imigrasi Indonesia telah menahan 103 warga negara asing setelah penggerebekan di sebuah vila di Bali, kata para pejabat, Kamis...
UMAT Muslim di Bali yang tergabung di Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) kembali menjalani tradisi Ngejot atau membagikan sesuatu dalam...
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI melakukan operasi intelijen di Bali serta daerah penyanggah seperti Nusa Tenggara Barat dan Jawa...
WNA Meksiko yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Sementara satu orang pelaku lainnya Sicairos Valdes Roberto (27) masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
POLDA Bali dibantu Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang didiuga geng Meksiko. Mereka diduga menjadi pelaku penembakan...
Kantor Imigrasi menilai WNA asal Amerika Serikat itu melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal itu menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang mendeportasi orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Para pengikutnya banyak yang sependapat dengan Corrin, namun banyak juga yang mengatakan bahwa Corrin datang ke tempat yang salah. "Lembongan, Ubud, Susan Dua (Nusa Dua). Pantai tempat Mari Beach Club juga indah," kata salah seorang pengikutnya.
Meski mengetahui izin tinggalnya sudah habis pada 27 November 2023, BAH mengaku tidak bisa meninggalkan Indonesia karena tidak sanggup membeli tiket pulang ke Inggris. Apalagi pekerjaan yang ia jalankan, tidak berjalan lancar karena musim dingin di Inggris.
WARUNG makan ternama yang terkenal dengan masakan tradisional khas Pulau Dewata, Warung Made, membuka cabang keduanya di Jakarta. Cabang baru...
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno geram dengan pernyataan senator Australia, Pauline Hanson, yang dianggap menghina Bali. Dalam...
WAKIL Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menerima kunjungan Ketua DPP Masyarakat Adat Nusantara (Matra) yang hendak menggelar pertemuan...
SEORANG wanita Rusia bernama Alina, yang difoto berpose telanjang di pohon keramat di halaman Pura Babakan di Kabupaten Tabanan, Bali,...
SEORANG model asing tengah viral di dunia maya. Ia menjadi sorotan lantaran berpose tanpa busana di Pulau Dewata, Bali. Dalam...
POLISI meragukan kasus penculikan yang menimpa seorang perempuan berinisial DAT (19) di Kabupaten Tabanan, Bali. DAT ditemukan dalam kondisi terikat...