Terungkap Modus Operandi Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi, Libatkan 2 Pegawai Lion Air

Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penyelundupan Narkoba Sabu sebanyak 24 Kg dan Pil Ekstasi 1.841 buti
Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penyelundupan Narkoba Sabu sebanyak 24 Kg dan Pil Ekstasi 1.841 butir melalui petugas bandara Lion Air (Ashar/SinPo)
0 Komentar

BARESKRIM Polri mengungkap modus operandi kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua pegawai maskapai Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, mengatakan keterlibatan dua pegawai maskapai diketahui penyidik usai tersangka MRP selaku kurir ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, 22 Maret 2024 lalu.

Konon, dari penangkapan MRP, polisi menyita 5 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.841.Semula, penyidik mendapat informasi bahwa adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta. Hasil, penyelidikan, para penyidik di lapangan pun menangkap saudara MRP di Terminal 2B Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga:Analisa Pengamat Transportasi: Kecelakaan Tol Japek KM58 Belum Tentu Penerapan ContraflowKoalisi Masyarakat Sipil Adukan Presiden Jokowi ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi Pilpres 2024

“Dari hasil penangkapan tersebut kita mengembangkan adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan,” kata Arie saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).

Dua pegawai maskapai Lion Air berinisial DA dan RD. Keduanya membantu MRP membawa barang haram itu lolos dari proses pengecekan barang di bandara, sehingga narkoba yang dibawa MRP berhasil dibawa masuk hingga ke dalam pesawat.

“Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukan ke area bandara. Setelah itu yang bersangkutan bertemu dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan, Kualanamu (Bandara) masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner,” ucap Arie.

Arie mengatakan dua karyawan maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service. Keduanya, menjemput MRP yang turun dari garbarata atau jembatan pesawat menggunakan mobil lavatory service.

“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata yang lainnya menggunakan bis penumpang umum lainnya, sedangkan tersangka MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi. Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas dimana kurir MR membawa tas kosong, 2 petugas tadi membawa sabu dan ekstasi,” tutur Arie.

Lebih lanjut, Arie mengatakan hasil pengembangan terungkap bahwa ada pula keterlibatan mantan petugas Aviation Security Bandara Kualanamu berinisial HF.

HF berperan menjadi operator pengiriman narkoba. Adapun paket narkoba yang dibawa oleh kedua pegawai maskapai Lion Air itu diambil dari kediaman tersangka HF. Sementara istri dari HF yang berinisial BA berperan menyediakan tiket menuju Jakarta bagi kurir.

0 Komentar