Temuan Baru di Sidang Perdana Ferdy Sambo: dari Bagikan Uang Rp 2 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Ajudan hingga Libatkan Tim CCTV Kasus KM 50

Temuan Baru di Sidang Perdana Ferdy Sambo: dari Bagikan Uang Rp 2 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Ajudan hingga Libatkan Tim CCTV Kasus KM 50
erdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA/Sigid Kurniawan
0 Komentar

FERDY Sambo menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang untuk mantan Kadiv Propam Polri itu digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo. Dalam persidangan terungkap sejumlah hal terkait kasus pembunuhan maupun obstruction of justice yang menjerat sambo.

Dalam kasus Yosua, Sambo didakwa dua dakwaan. Pertama terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati.

Baca Juga:Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Versi Ferdy SamboJaksa Sempat Kaget Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ajukan Nota Keberatan di Hari yang Sama Saat Dakwaan Dibacakan

Sementara perkara kedua yakni obstruction of justice. Sambo dijerat dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa saja temuan tersebut? berikut rangkumannya:

Bagikan Uang Rp 2 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Ajudan Usai Pembunuhan

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sambo disebut sempat membagikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada 3 ajudannya yang terlibat dalam pembunuhan Yosua. Pembagian itu dilakukan di rumah Saguling, Jakarta, dua hari setelah eksekusi. Putri turut hadir saat itu.

Selain ponsel, Sambo juga memberikan 3 ajudannya amplop yang berisi uang asing (dolar). Masing-masing kepada Ricky berisi Rp 500 juta dan kepada Kuat Ma’ruf berisi Rp 500 juta.

“Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar,” bunyi dakwaan.

Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. Namun, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo. Ia berjanji uang akan diberikan pada ketiganya di bulan Agustus 2022 saat situasinya sudah aman.

Didakwa Halangi Penyidikan

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo turut didakwa perbuatan obstruction of justice alias merintangi penyidikan. Ia mencoba mengaburkan fakta terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga:Jaksa Ungkap Kematian Brigadir J Akibat Tembakan Ferdy Sambo di Kepala Bagian Belakang YosuaFerdy Sambo Marah Besar ke Anak Buahnya Gegara CCTV di Duren Tiga

Dalam perbuatan ini, Ferdy Sambo didakwa bersama enam polisi lainnya. Dalam kasus ini Sambo mengaburkan fakta pembunuhan dengan membuat skenario seakan peristiwa yang terjadi ialah baku tembak Yosua dengan Richard. Sejumlah tindakan diambil Sambo dan terdakwa lainnya untuk memperkuat skenario tersebut, termasuk merusak CCTV.

0 Komentar