Tak Kunjung Lakukan RUPS Luar Biasa, Pemegang Saham Okinawa Sushi Tempuh Jalur Hukum

Tak Kunjung Lakukan RUPS Luar Biasa, Pemegang Saham Okinawa Sushi Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum pemegang saham PT Okinawa Sushi, Martin Lukas Simanjuntak (Dok. IST)
0 Komentar

PARA pemegang saham PT Okinawa Sushi baik di Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan; dan Pakuwon, Surabaya, Jawa Timur menempuh jalur pengadilan untuk penetapan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Hal ini dilakukan karena direktur utama dan komisaris restoran Jepang ini tak kunjung melakukan RUPSLB.

“Agenda kita hari ini adalah melakukan pendampingan klien kami mendaftarkan permohonan RUPS luar biasa kepada kantor kepaniteraan PN Jakpus. Surat ini ditujukan kepada PN Jakpus di mana yang dimohonkan itu adalah untuk penetapan RUPS Luar Biasa PT Okinawa CPM, Okinawa PIM, dan Okinawa Pakuwon,” kata kuasa hukum, Martin Lukas Simanjuntak melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (13/1).

Baca Juga:PPATK Luruskan Temuan 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong ASNKPU: Tidak Didesain untuk Saling Serang Antar Kandidat Capres-Cawapres

Martin mengatakan pihaknya telah bersurat kepada Direktur Utama Okinawa Sushi, Bun Novy pada (31/10) lalu. Namun, tak direspons dengan baik. Sehingga, dia menyimpulkan direktur di tiga PT itu tidak memiliki iktikad baik.

“Lalu kami tindak lanjuti di tanggal (14/11), kami membuat surat dan sudah kami terbitkan suratnya juga kami tujukan kepada komisarisnya yaitu Jauw Shu Mei yang juga merupakan Komisaris dari PT Okinawa PIM dan juga Pakuwon dan Okinawa CP Mall,” ujar Martin.

Martin mengatakan tenggat waktu keputusan RUPSLB ditentukan 15 hari setelah surat dikirim, yakni jatuh pada (29/11). Namun, dua hari sebelum tenggat waktu, kantor hukum Al Jupri Gill Priscila Rizky (AGPR) yang mengaku kuasa hukum dari Bun Novi selaku Direktur PT Okinawa PIM, PT Okinawa CPM, Okinawa Pakuwon meminta perpanjangan waktu untuk menjawab surat permintaan RUPSLB tersebut.

Martin menuturkan pihaknya masih berpandangan baik terhadap Direktur Utama Okinawa Sushi tersebut. Namun, kata dia, perlu diketahui surat yang dikirim baru ditanggapi hampir setengah bulan.

“Ternyata, setelah disurati sama balasannya ngalor ngidul, terkesan seperti tidak mempercayai kami, meminta lampiran surat kuasa dari para pemegang saham dan segala macam,” tutur Martin.

Martin menekankan berdasarkan peraturan pelaksanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyelenggara saham memiliki kewajiban untuk membuat suatu perjanjian. Dengan isinya bisa bertindak untuk atas nama pemegang saham. Penyelenggara layanan urun dana dari para pemegang saham restoran Okinawa Sushi ini adalah PT ICX Bangun Indonesia.

0 Komentar