Sayangkan Pernyataan Gatot Nurmantyo, Hercules: Salah Ucap, Saya Minta Maaf ke Pak Sutiyoso
KETUA Umum GRIB Rosario de Marshall atau akrab disapa Hercules menyatakan permohonan maafnya ke mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso. Ia mengaku...
KETUA Umum GRIB Rosario de Marshall atau akrab disapa Hercules menyatakan permohonan maafnya ke mantan Gubernur Jakarta Sutiyoso. Ia mengaku...
AWAN gelap menyelimuti Istana Wakil Presiden usai Gibran Rakabuming Raka didesak mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden oleh para purnawirawan...
ZANNUBA Ariffah Chafsoh Rahman Wahid atau Yenny Wahid merespons tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden, Gibran...
ANGGOTA Kongres dari Partai Demokrat, Al Green, mengungkapkan rencananya untuk mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam waktu...
TUJUH tahun yang lalu, 10 Maret 2017, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk memakzulkan Park Geun-hye dari jabatannya sebagai...
CAWAPRES nomor urut tiga, Mahfud MD mengatakan hak angket kecurangan pemilu yang bakal digulirkan di DPR RI bukan sekadar wacana....
CAWAPRES nomor urut tiga, Mahfud MD, menegaskan wacana hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 memang tak...
AKSI demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta berlangsung aman dan damai. Meski mempertemukan dua kubu pendukung...
PERSOALAN presiden salahgunakan kekuasaan dengan menggunakan badan intelijen untuk kepentingannya terjadi di Amerika Serikat. Kejadian yang terkenal dengan skandal watergate...
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta anggota DPR harus memahami batas-batas kewenangan dalam penggunaan hak angket. Jimly juga...
DIREKTUR Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menceritakan detik-detik belasan diduga preman mengintimidasi dan melakukan kekerasan pada mahasiswa yang menggelar demonstrasi...
Yusril menyebutkan bahwa proses pemakzulan harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.