Simak Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru

Alur pengadaan PPPK 2024, siap-siap bagi calon pelamar tenaga teknis, guru dan kesehatan, simak pedoman kebija
Alur pengadaan PPPK 2024, siap-siap bagi calon pelamar tenaga teknis, guru dan kesehatan, simak pedoman kebijakannya. (menpan.go.id)
0 Komentar

PEMERINTAH melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan berkomitmen untuk mememuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) guru pada 2024. Dari total 2,3 juta formasi, akan ada formasi yang dialokasikan untuk pemenuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

Untuk diketahui, pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Lantas, kapan jadwal pembukaan rekrutmen PPPK guru 2024?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pengadaan CASN 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS, tetapi juga PPPK. Namun, dia menyebut tahap pengadaan PPPK masih sampai pada proses verifikasi dan validasi.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Secara bertahap nanti akan dibuka seleksi PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau honorer pada 2024, yang kini sedang (memasuki) proses verifikasi dan validasi. Segera akan kami umumkan untuk rekrutmen PPPK jika proses verifikasi dan validasi selesai,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru

Sebagai referensi, berikut persyaratan pelamar PPPK berdasarkan Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021:

Persyaratan Umum

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keinginan sendiri atau dipecat tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
0 Komentar