Risalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ungkap Pembunuhan Sadis Vina-Eky di Cirebon

Tangkap layar Google Maps lokasi tempat pembunuhan Vina Cirebon yang ramai diperbincangkan netizen. (google ma
Tangkap layar Google Maps lokasi tempat pembunuhan Vina Cirebon yang ramai diperbincangkan netizen. (google maps)
0 Komentar

KASUS pembunuhan terhadap Vina kembali ramai diperbincangkan setelah tayangnya film “Vina: Sebelum 7 Hari.” Apalagi pascafilm itu terungkap ternyata masih ada tiga pelaku yang buron sejak kejadian pada 2016 yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani

Pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Cirebon. Vina dan Rizky mulanya diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Namun, muncul kejanggalan seperti berbagai luka di tubuh korban yang menguak tabir pembunuhan sadis itu.

Tercatat, tujuh orang pelakunya sudah dihukum penjara seumur hidup yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih berusia anak. 

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Berdasarkan risalah berkas putusan kasasi MA Nomor 1035 K/PID/2017, kasus ini bermula dari Rivaldi Aditya Wardana alias Andika dan Eko Ramadani alias Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias

Kasdul, Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi alias Perong pada 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.30 WIB berkumpul di warung ibu Nining di Jalan Perjuangan RT.02 RW.10, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, sambil mabok. 

Selanjutnya pada sekitar jam 20.30 WIB mereka nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Pada saat berkumpul Andi menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada Geng Motor Monraker untuk mencari kelompok Geng Motor XTC.

Pada sekitar jam 21.00 WIB korban Muhamad Rizky Rudiana yang sedang membonceng korban Vina memakai jaket bertuliskan XTC dengan sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh saksi Liga Akbar Cahyana alias Gaga Awod yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sehabis main di Taman Kota Cirebon. Mereka melintas di depan SMPN 11 dari arah utara menuju ke arah Sumber.

Lalu saat itu Rivaldi Aditya Dkk melempari Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dengan menggunakan batu mengenai spakbor sepeda motor yang dikendarai oleh Muhamad Rizky Rudiana. Namun Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dapat melarikan diri. Selanjutnya Rivaldi Dkk mengejar Muhamad Rizky Rudiana dan Vina dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai pendek yang sudah dipersiapkan sebelumnya. 

0 Komentar