Regulasi Baru Terkait Iuran Program Tapera, Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong 2,5%

Rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Magelang, Jawa Tengah yang diserahterimakan oleh Kemente
Rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Magelang, Jawa Tengah yang diserahterimakan oleh Kementerian PUPR. Antara - HO/Kementerian PUPR.
0 Komentar

PRESIDEN Joko Widodo resmi menerbitkan regulasi baru terkait dengan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk seluruh pekerja. Dalam aturan tersebut pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut pun menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dalam Pasal 15 dijelaskan skema pemotongan gaji, pemerintah mengatur yang wajib dipotong adalah golongan karyawan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, karyawan yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum di tiap daerah masing-masing diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau dalam hal ini aparatur sipil negara akan dipatok pemotongan gaji untuk simpanan Tapera.

Selain itu, pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau dalam hal ini BUMM juga akan dikenakan pemotongan Tapera. Kemudian, terdapat karyawan swasta yang diatur dalam Badan Pengelola (BP) Tapera.

“Pekerja mandiri diatur oleh Badan Pengelola Tapera,” bunyi Pasal 15 Ayat 4d.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberi tenggat waktu untuk mendaftarkan para pekerja kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal PP 21 Tahun 2024 diteken. Dalam Pasal 15 ayat (1) dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” tulis dalam ayat (2).

Di samping itu, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Sementara itu, pada Pasal 20 dijelaskan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. (*)

0 Komentar