Rapat Paripurna DPR Batal Digelar, Aksi Demo Ricuh hingga Berlaku Putusan MK

Aksi demonstrasi di depan gedung DPR, menolak rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada
Aksi demonstrasi di depan gedung DPR, menolak rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada
0 Komentar

Reza meminta rakyat mengawal bersama sampai revisi UU Pilkada ini benar-benar tidak disahkan DPR. Reza mengaku tidak mewakili kelompok mana pun hadir dalam demo ini.

Demo para komika, Reza Rahadian, buruh hingga mahasiswa tak kunjung bubar hingga sore hari. Bahkan situasi semakin memanas, massa dan aparat kepolisian sudah terjadi ketegangan.

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad pun mengumumkan bahwa revisi UU Pilkada batal. Menurutnya, semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.

“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco. (*)

0 Komentar