Putusan Mahkamah Kontitusi Ubah Permainan di Pertarungan Pilbup Cirebon, Ini Kata Waswin-Heru Subagia

Kader Partai Amanat Nasional, Heru Subagia, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata (IST)
Kader Partai Amanat Nasional, Heru Subagia, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata (IST)
0 Komentar

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengabulkan sebagaian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-Undang Pilkada untuk mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” katanya dikutip Youtube MKRI Selasa, (20/8/2024).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/PUU-XXII/2024 yang diberlakukan sejak hari ini tentang perubahan treshold calon dalam Pilkada, dimana untuk Kota Cirebon syarat pencalonan kepala daerah yakni total perolehan suara sah x 8,5% yakni 201.203 suara x 8,5% = 17.103 suara.

Tentu saja, putusan MK tersebut mengubah konstalasi politik dan kontestasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Cirebon dipastikan berubah, koalisi parpol yang sekarang sudah terbentuk akan bubar paska putusan Mahkamah konstitusi (MK) tentang batas pencalonan kepala daerah.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Didampingi kader Partai Amanat Nasional, Heru Subagia, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata di Earth Cafe, Selasa (20/8) malam mengungkapkan masyarakat Cirebon yang awalnya dipaksa memilih calon wajah-wajah lama yaitu Calon dari PDI-P dan mantan bupati Imron yang berpasangan dengan Agus Kurniawan dari Nasdem melawan pasangan calon dari koalisi Indonesia Maju (KIM), mantan Wakil Bupati, Wahyu Tjipatingsih berpasangan dengan Teguh Rusiana Merdeka tidak akan terjadi.

Menurutnya sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PUU-XXII/2024, posisi parpol yang terganjal parlemen threshold seperti PKB dan PKS sangat dilematis atau dipaksa memilih untuk mendukung pasangan calon dari PDI-P dan KIM (Imorn atau Wahyu Tjipatingsih).

“Yang jelas putusan Mahkamah Konstitusi merekturisasi keadaan, yang awalnya PKB tidak bisa mengajukan calon kepala daerah karena terganjal aturan perlemen threshold sekarang bisa mengajukan sendiri,” ujarnya.

Politikus PKB yang digadang-gadang akan maju sebagai calon bupati atau wakil bupati Cirebon tersebut menegaskan peta politik pencalonan kepala daerah tidak lagi akan head to head antara wajah-wajah lama, karena PKB dan Golkar dan gabung parpol non parlemen bisa mengusung sendiri pasangan calon bupati Cirebon.

“Peta politik pencalonan bupati Cirebon tidak akan head to head lagi, bisa saja pemilihan bupati Cirebon akan diikuti minimalnya 6 pasang calon,” tutupnya.

0 Komentar