Psikolog Forensik Pertanyakan Pernyataan Polri Hasil Pemeriksaan Propam Terhadap Iptu Rudiana di Kasus Vina

Psikolog Forensik Pertanyakan Pernyataan Polri Hasil Pemeriksaan Propam Terhadap Iptu Rudiana di Kasus Vina
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel
0 Komentar

Sebagaimana diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Propam Polri sudah melakukan pendalaman terkait penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Termasuk, memeriksa ayah korban Eky, Iptu Rudiana. 

“Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum,” kata Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta pada 19 Juni 2024. 

Sandi mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik. 

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. Lebih lanjut, Sandi mempersilahkan pihak yang ingin berpersepsi terkait kasus tersebut. 

 “Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi boleh,” katanya.

Namun, dia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti. 

“Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Sandi menegaskan. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. 

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. 

Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron. Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.

0 Komentar