Psikolog Forensik Pertanyakan Pernyataan Polri Hasil Pemeriksaan Propam Terhadap Iptu Rudiana di Kasus Vina

Psikolog Forensik Pertanyakan Pernyataan Polri Hasil Pemeriksaan Propam Terhadap Iptu Rudiana di Kasus Vina
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel
0 Komentar

PAKAR psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mempertanyakan pernyataan Polri dan hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam) terhadap Iptu Rudiana terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Dalam pernyatannya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut bahwa hasil pemeriksaan Propam terhadap Iptu Rudiana yang kebetulan ayah korban Eki tidak melanggar etik.

Namun, Reza mempertanyakan pernyataan tersebut. Pasalnya, Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban. Padahal, seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Polri. 

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Pernyataan Kadiv Humas itu membingungkan. Mengapa dalam pemeriksaan Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban? Jelas tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban,” ujar Reza dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024) malam.

Padahal, menurut Reza, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika kelembagaan pejabat Polri sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dia menjabarkan bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk. Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban. 

“Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap ‘merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum’. Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP,” ujar Reza. 

Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku. Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.

 “Entahlah. Pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah ‘mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti’,” katanya.

Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.

0 Komentar