Praktisi Hukum Cirebon Soroti Kasus Vina-Eky: Polisi Jangan Terlalu Lama Tangkap 3 DPO, Begini Penjelasannya

 Praktisi hukum dan alumni taplai Lemhannas RI 2021, Tjandra Widyanta, SH
 Praktisi hukum dan alumni taplai Lemhannas RI 2021, Tjandra Widyanta, SH
0 Komentar

Bunyi pasal 78 KUHP, lanjut Tjandra, 1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: a) Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; b)Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; c) Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; d) Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Mencermati kasus vina yg ancaman hukumannya 15 tahun maka masuk daluarsa butir huruf c yaitu 12 tahun. Kalau dihitung sekarang sdh berjalan 8 tahun. Maka masa masuk daluarsa tinggal 4 tahun lagi. Setelah itu tidak ada kewenangan melakukan penuntutan pidana. Semoga aparat kepolisian bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan secepatnya menangkap pelaku agar bisa dilakukan penuntutan pidana,” pungkas Tjandra. (*)

0 Komentar