Pra-Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami Tidak Diberitahu

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku tidak diberi tahu oleh polisi mengenai kegiatan pra rekonstruks
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku tidak diberi tahu oleh polisi mengenai kegiatan pra rekonstruksi yang digelar malam ini di sejumlah lokasi di Cirebon, Rabu (29/5/2024).
0 Komentar

DALAM kegiatan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky ini mendapat komentar keras dari pengacara Pegi Setiawan alias Perong.

Diketahui, Polda Jabar menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Rabu (29/5) malam. Dalam kegiatan itu, polisi terlihat mendatangi enam titik lokasi.

Namun, dalam kegiatan itu tidak terlihat kehadiran Pegi Setiawan, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Tim kuasa hukum Pegi pun mengaku tidak mengetahui apakah kliennya dihadirkan atau tidak dalam kegiatan pra rekonstruksi tersebut. Mereka bahkan tidak diberi tahu oleh polisi mengenai kegiatan tersebut.

“Kami tidak dikabari mengenai rekonstruksi ini. Kami tahunya dari rekan media,’’ ujar salah seorang kuasa hukum, Toni RM, saat mendatangi lokasi.

Toni menyatakan, sesuai aturan, tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, harus didampingi di setiap tahap pemeriksaannya. Menurutnya,  rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana.

‘’Nah, ini (Pegi) tidak didampingi, kalau memang Pegi Setiawannya ada,’’ tukas Toni.

Toni mengaku belum mengetahui keberadaan Pegi Setiawan saat pra rekonstruksi tersebut. Dia pun ingin menanyakan hal itu kepada penyidik, namun tidak mengetahui keberadaan penyidik dalam kegiatan itu.

“Belum tahu (Pegi di mana). Makanya kami mau menanyakan ke penyidik. Kami juga mau menanyakan kenapa pihak kuasa hukum tidak diberi tahu. Tapi gak tahu penyidiknya dimana, karena saking banyaknya siapa penyidiknya siapa,’’ ucap Toni.

Toni menegaskan, Pegi harus didampingi kuasa hukum saat pelaksanaan rekonstruksi. Jika tidak, dia khawatir Pegi terpaksa melakukan hal yang tidak dilakukannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?

“Harus didampingi. Khawatir apa yang tidak Pegi lakukan, disuruh melakukan. Kalau didampingi kan enak, fair,” tukas Toni.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum Pegi lainnya, Sugianti Irianti. Dia pun mengaku tidak tahu apakah kliennya dihadirkan dalam kegiatan itu atau tidak.

“Kami juga tidak yakin apakah Pegi dihadirkan di sini. Kalau Pegi tidak dihadirkan, ya memang Pegi tidak mengetahui apa-apa. Kita lihat saja rekonstruksinya seperti apa,’’ kata Sugianti.

0 Komentar