Penyitaan Ponsel Aiman Minta Perlindungan Kompolnas, Todung Mulya Lubis: Status Adalah Saksi Bukan Tersangka

Penyitaan Ponsel Aiman Minta Perlindungan Kompolnas, Todung Mulya Lubis: Status Adalah Saksi Bukan Tersangka
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis pimpin TPN Ganjar-Mahfud adukan penyidik PMJ (Ilham)
0 Komentar

AIMAN Witjaksono meminta perlindungan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hari ini, Selasa, 30 Januari 2023. Juru bicara tim pemenangan pasangan Ganjar-Mahfud itu menghadapi kasus hukum setelah mengeluarkan pernyataan polisi tidak netral.

Permohonan perlindungan ke Kompolnas itu disampaikan Aiman dan tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Aiman, Todung Mulya Lubis mengatakan keberatan dengan penyitaan ponsel Aiman beserta WhatsApp, email dan Instagram pada proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga:WHO: Tuduhan Israel Terhadap Staf UNRWA Terlibat Serangan Hamas Sebagai ‘Pengalihan’Sidang Perdana Anggi Pembajak Paket Shopee Express, Didampingi Posbakum PN Jakarta Selatan

“Sudah melewati kewajaran karena status saudara Aiman adalah saksi bukan tersangka,” kata Todung, selaku Deputi hukum TPN Ganjar-Mahfud dalam konferensi pers.

Kuasa hukum Aiman yang lain, Heru Muzaki mengatakan ada 2 permintaan yang diajukan ke Kompolnas, yaitu meminta perlindungan bagi Aiman dan minta Kompolnas mengawasi kerja penyidik yang menangani kasus kliennya.

“Kami tadi sudah melaporkan ke Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri,” kata Heru.

Heru mengklaim prosedur penyitaan ponsel Aiman tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Seharusnya yang disita hanphone-nya saja tapi kemudian sim card, email, WhatsApp dan Instagram,” tuturnya.

Heru mengatakan, yang dilaporkan ke Kompolnas bukan perorangannya tapi lebih ke teknis penanganan perkara.

“Kompolnas sudah menerima aduan kami, kemudian akan mengabari untuk melakukan audiensi,” katanya.

Meski ponselnya disita penyidik, Aiman akan terus mempertahankan kerahasiaan informannya tentang oknum polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Juga:Polisi Malaysia Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan WNI di Petaling Jaya SelangorSinggung Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, Begini Tanggapan Istana Terkait Pernyataan Guntur Soekarnoputra

“Yang jelas saya sampai upaya maksimal saya lakukan bukan hanya pada penyidikan kemarin tapi ke depan akan saya lakukan demi mempertahankan kerahasiaan narasumber. Tanggal 11, saya masih wartawan, saya bisa menggunakan hak tolak. Kecuali nanti misalnya diminta oleh pengadilan,” kata Aiman Witjaksono. (*)

0 Komentar