KOMNAS Perempuan mengkritik langkah DPR RI yang tidak memasukkan pemerkosaan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) lantaran telah ada di UU KUHP.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, langkah tersebut merupakan sebuah kemunduran. Menurutnya, jika pengaturan pemerkosaan tidak ada, maka bisa dikatakan para korban tindak pidana tersebut belum terlindungi sepenuhnya dengan keberadaan RUU TPKS itu sendiri.
“Meskipun nanti sudah disahkan karena masih harus menunggu pengesahan RUU KUHP,” ujar Andy kepada wartawan, Senin, 4 April.
Baca Juga:Kremlin: Pertemuan Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky Saat Ada Kesepakatan Tertulis Kedua NegaraPengamat: Jokowi Hanya Perlu 10 Detik Redam Isu 3 Periode
Andy tidak menampik jika keberadaan RUU TPKS seperti ‘macan ompong’. Sebab, banyak yang beranggapan RUU ini tidak mencantumkan sanksi berat untuk pelaku pemerkosaan.
“Kesulitannya memang ini. Karena di saat bersamaan ada RUU KUHP jadi juga banyak pihak menggantungkan soal perbaikan pengaturan tentang (pemerkosaan) ini di revisi KUHP, yang kita belum tau kapan akan diketok, mengingat prosesnya juga bisa berlarut-larut,” jelas Andy.
Komnas Perempuan menyarankan, sebaiknya pemerintah dan DPR RI tetap memasukkan terkait pemerkosaan ke dalam RUU TPKS. Sebab, ini menyangkut hal yang sangat esensial demi perlindungan perempuan dan anak yang rentan menjadi korban.
“Sekurangnya ada pengaturan tentang pemaksaan hubungan seksual yang dapat digunakan sebagai payung sebelum pengaturan lebih lanjut di revisi KUHP,” kata Andy.
Karena menunggu pengesahan, tambah Andy, dalam banyak kasus memang jadi masalah baru. Misalnya, jika dibuat tidak berdaya dalam KUHP akan jadi kasus persetubuhan yang tidak masuk dalam cakupan di RUU TPKS.
“Kecuali jika korban seorang anak, maka masih bisa akses beberapa kemajuan di RUU TPKS,” pungkasnya
Sebelumya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menjelaskan pidana tersebut akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga:Telepon Herzog Minta Warga Palestina Diizinkan Masuk Israel Selama Ramadhan, Erdogan: 24 Jam ke Masjid Al-AqsaIndonesia Jadi Sorotan Media Asing, Produsen Kelapa Sawit Terbesar di Dunia Tapi Minyak Goreng Langka
“Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya,” ujar Willy, di Jakarta, Senin, 4 April.
Hal itu merujuk pada pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.