OJK: Masih Marak Penanganan Perusahaan Industri Jasa Keuangan Ilegal di Tahun 2025

Ketua Dewan Komisioner OJK dan Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam Rapat Kerja de
Ketua Dewan Komisioner OJK dan Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/6).
0 Komentar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengaku, akan ada berbagai tantangan yang akan dihadapi pada tahun 2025 mendatang. Tantangan tersebut berasal dari faktor internal dan eksternal.Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memaparkan, untuk tantangan eksternal terkait dengan masih maraknya penanganan perusahaan industri jasa keuangan ilegal seperti pinjol, investasi bodong, hingga judi online.

“Penanganan entitas ilegal baik pinjaman online yang ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” kata Mahendra dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI Jakarta, Rabu (26/6).

Dalam menangani tantangan tersebut, kata Mahendra, OJK akan terus melakukan kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Selain itu, lanjutnya, tantangan lainnya terkait dengan proses transisi peralihan wewenang baru OJK dalam pengawasan aset kripto dan koperasi jasa keuangan (open loop) termasuk penyelesaian ketentuan (RPP) dalam rangka pelaksanaan wewenang pengawasan baru tersebut.

Selanjutnya, terkait peningkatan kualitas penawaran efek di pasar perdana dan likuiditas transaksi saham yang wajar di pasar sekunder, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk produk syariah dan produk selain pada sektor perbankan.

Sementara, untuk tantangan internal di antaranya, pemenuhan infrastruktur kantor pusat di IKN dan kantor OJK di daerah, pemenuhan formasi efektif sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung penambahan kewenangan pengawasan sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lalu, pemenuhan komposisi dan kompetensi penyidik OJK serta dukungan infrastruktur penyidikan, pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan dan perizinan terintegrasi, serta penguatan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pengamanan aplikasi dalam upaya pencegahan terhadap serangan siber. (*)

0 Komentar