Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud

Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi saat sidang pendahuluan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Humas MK/Ifa)
0 Komentar

“Kami meyakini angka itu (naik) terjadi bukan karena kehebatan pemilih dalam memilih calon terbaiknya tetapi ada intervensi yang luar biasa terhadap bansos, dari bansos, kunjungan-kunjungan dan sebagain aparatur serta the own of the president’s man,” klaim Bambang.

Bambang juga menyinggung sejumlah menteri ikut dikerahkan untuk berkampanye yang berafiliasi pada paslon nomor urut 2. Ia mencontoh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang diduga melakukan politisasi bansos pada warga Mandalika, kehadiran Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat kampanye Gibran di Papua serta aksi Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak pernah cuti dari jabatan meski melakukan kampanye. Ia juga menyinggung soal pemberhentian Pj Gubernur Aceh karena gagal memenangkan Prabowo-Gibran.

Di sidang terpisah, kubu Ganjar-Mahfud menilai ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif di Pemilu 2024 karena terjadi upaya abuse of power nepotisme yang dilakukan Jokowi selaku presiden.

Baca Juga:Pemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan DanaPerubahan Iklim Berisiko untuk Kesehatan Kerumunan Mudik

“Pelanggaran TSM yang dipermasalahkan dalam permohonan a quo adalah nepotisme yang melahirkan abuse of power, terkoordinasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo semata-mata demi memastikan agar paslon nomor 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran,” kata kuasa hukum saat memaparkan bentuk kecurangan yang dilakukan presiden.

Pertama, jejak nepotisme dilakukan dengan memastikan Gibran bisa maju dalam Pilpres 2024. Mereka memajukan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta, pemilihan Anwar Usman sebagai Ketua MK hingga mendorong sengketa batas umur lewat mahasiswa untuk menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Setelah itu, Anwar diminta untuk mengegolkan penafsiran pasal tersebut demi meloloskan Gibran.

Kedua, mengatur berjalannya Pilpres 2024. Mereka menggunakan contoh menantu Jokowi, Bobby Nasution untuk maju Pilwalkot Medan, memastikan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU hingga penentuan sekitar 271 penjabat kepala daerah yang terdiri atas 24 gubernur, 56 wali kota dan 191 bupati berdasarkan prosedur pemilihan yang tidak jelas. Kemudian, mereka juga memasukkan variabel Kaesang sebagai Ketua Umum PSI.

Skema ketiga adalah memastikan Prabowo-Gibran menang Pilpres satu putaran. Mereka menyiapkan jajak pendapat yang mengungguli paslon nomor urut 2, mengintimidasi kepala daerah, kepala desa dan masyarakat sipil, serta politisasi bantuan sosial.

0 Komentar