Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud

Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi saat sidang pendahuluan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Humas MK/Ifa)
0 Komentar

Substansi Permohonan Hampir Sama

Tim hukum AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan permohonan dengan substansi yang memiliki kesamaan. Dalam permohonan, anggota tim hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa Presiden Jokowi terlibat dalam pelaksanaan pemilu sehingga pemilu tidak netral.

“Presiden Joko Widodo terlibat pengondisian pemilu sehingga mengakibatkan Pemilu 2024 berlangsung tidak netral, yang merusak jujur dan adil sebagaimana ditentukan pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Amir saat persidangan.

Pertama, perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka ikut pemilu presiden; penggunaan pejabat negara untuk memanipulasi peraturan perundangan dengan contoh penunjukan ketua panitia seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan orang Jokowi; dan memanfaatkan pembantunya di kabinet, TNI/Polri dan aparat pemerintah daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Juga:Pemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan DanaPerubahan Iklim Berisiko untuk Kesehatan Kerumunan Mudik

Dalam konteks pendaftaran kontestan Pilpres, anggota tim hukum Timnas AMIN Bambang Widjojanto menilai KPU melanggar aturan dengan menerima pendaftaran Gibran tanpa merevisi PKPU 19 tahun 2023 soal batas umur minimal.

Bambang menilai, KPU melanggar aturan dengan tidak merevisi PKPU 19 tahun 2023 setelah putusan MK menyatakan perubahan syarat kandidat. Bambang menyinggung putusan DKPP soal penerimaan pendaftaran Gibran tanpa merevisi PKPU 19 tahun 2023 yang menjadi dasar hukum penerimaan peserta Capres-Cawapres.

“Termohon tidak segera menetapkan PKPU perubahan syarat calon tapi justru membuat surat edaran kepada peserta pemilu bahwa ada perubahan syarat perubahan usia,” kata Bambang di dalam sidang.

Kemudian, Bambang menuding pasangan nomor urut 2 melakukan nepotisme dengan Presiden Jokowi. Ia menyinggung bahwa mantan Wali Kota Surakarta itu berambisi melanggengkan kekuasaan.

“Nepotisme paslon nomor 2 dengan lembaga kepresidenan bukan sesuatu yang kebetulan dan terjadi begitu saja. Nepotisme ini terjadi sebagai dampak ikutan dari ambisi Presiden Jokowi melanggengkan kekuasaannya,” klaim Bambang.

Bambang menyinggung sejumlah manuver melanggengkan kekuasaan Jokowi. Pertama, Jokowi berupaya mengamandemen UUD 1945 dengan melibatkan pembantu Jokowi dan mobilisasi aparat desa. Jokowi lantas disebut mengupayakan perpanjangan masa jabatan setelah upaya amandemen gagal. Ketiga adalah penentuan presiden berikutnya yang tengah dilakukan Jokowi.

Bambang lantas menyinggung bentuk intervensi Jokowi lewat bantuan sosial. Ia pun menyinggung perolehan suara Prabowo di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang di bawah 30 persen pada Pilpres 2014 dan 2019 menjadi 75,39 persen pada Pilpres 2024.

0 Komentar