Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud

Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi saat sidang pendahuluan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Humas MK/Ifa)
0 Komentar

Bambang juga memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi pelaksanaan amar putusan. Mereka juga memerintahkan presiden untuk netral dan tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan paslon lain sekaligus meminta aparat netral.

Isi petitum selanjutnya adalah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.

Sedangkan di sidang terpisah, Ganjar justru menyinggung sejarah reformasi yang telah diperoleh Indonesia. Ia mengklaim reformasi telah membuat masyarakat berani berbicara ke publik dan merasakan demokrasi. Menurut Ganjar, kehadiran dalam sengketa Pilpres adalah upaya untuk mengingatkan cita-cita reformasi bahwa demokrasi dapat dinodai akibat keinginan pribadi.

Baca Juga:Pemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan DanaPerubahan Iklim Berisiko untuk Kesehatan Kerumunan Mudik

“Hari ini kami menggugat. Dan lebih dari segala kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral, adalah menyalahgunakan kekuasaan,” kata Ganjar dalam persidangan.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” lanjut Ganjar.

Ganjar mengklaim mereka menolak masa depan Indonesia dibawa ke masa sebelum reformasi. Ia menggugat sebagai bentuk menjaga agar publik tidak putus asa.

Sementara itu, dalam petitum, senada dengan Timnas AMIN, kubu TPN Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dalam Pilpres 2024.

“Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanggal 14 November 2024,” kata Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis dalam ruang sidang.

Mereka pun meminta agar ada pemungutan ulang tanpa diikuti Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di seluruh Indonesia paling lambat 26 Juni 2024. Merka meminta agar pemilu hanya diikuti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di masa depan.

0 Komentar