Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud

Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar Mahfud
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi saat sidang pendahuluan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (27/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto: Humas MK/Ifa)
0 Komentar

MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan beserta Tim Hukum Timnas AMIN menyampaikan dalil dan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Rabu pagi.

Selanjutnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersama Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyusul hadir di sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU yang berlangsung pukul 13.00 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Di sidang perdana kali ini, Anies menyampaikan bahwa proses pemilu 2024 berjalan tanpa prinsip kejujuran, kebebasan dan keadilan. Ia menyinggung legitimasi pemilu dapat diragukan jika pelaksanaan tidak sesuai prinsip tersebut. Ia mengklaim pelaksanaan pemilu berjalan tidak independen.

Baca Juga:Pemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan DanaPerubahan Iklim Berisiko untuk Kesehatan Kerumunan Mudik

“Kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas demokrasi kita. Mulai dari awalnya independensi yang harusnya menjadi pilar utama pemilu telah tergerus oleh intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi,” kata Anies saat memberikan pernyataan pembuka sidang.

Anies menyinggung penggunaan institusi negara untuk memenangkan satu paslon. Ia juga menyinggung aparat memberi tekanan untuk mempengaruhi pilihan politik, salah satunya penggunaan bansos, hingga intervensi dari petinggi Mahkamah Konstitusi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun berdalih, pelanggaran tersebut harus ditindak agar tidak menjadi sesuatu yang normal atas kecurangan tersebut. “Bila kita tidak melakukan koreksi maka praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa,” kata mantan Mendikbud itu.

Isi Gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar

Tim kuasa hukum Timnas AMIN Bambang Wijdojanto mengajukan beberapa poin gugatan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, DPR, DPRD, dan DPD. Mereka juga meminta agar pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan meminta pemungutan suara ulang.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Bambang saat membacakan petitum.

0 Komentar