Lembaga Negara yang Anggotanya Terlibat Judi Online, Berikut Daftarnya

Lembaga Negara yang Anggotanya Terlibat Judi Online, Berikut Daftarnya
Ilustrasi
0 Komentar

“Setelah surat resmi itu kita pelajari memang ada dua anggota DPR yang dilaporkan dan terduga dan sejumlah karyawan dari DPR RI itu ada sekitar 58 orang,” kata Adang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7).

Adang menyebut perputaran uang dari hasil aktivitas judi online tersebut diduga hampir mencapai Rp2 miliar.

Kendati demikian, Adang tak mengungkap nama kedua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online tersebut.

TNI

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Di institusi TNI, salah satu kasus adalah dugaan seorang perwira yang menyalahgunakan dana satuan hingga Rp876 juta diduga untuk judi online.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perwira yang diduga menyalahgunakan anggaran itu adalah Letda R yang merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Kasus itu kemudian diselidiki oleh TNI.

Ada juga kasus anggota TNI yang diduga bunuh diri karena hutang terkait judi online.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah buka suara soal fenomena judi online. Ia menegaskan bakal menghukum prajurit yang ketahuan bermain judi online.

“Kalau dia ada salah, ada punishment, ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak judi online, ya kita hukum,” kata Agus di kata Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6).

Polri

Di institusi Polri, salah satu kasus yang mengemuka adalah peristiwa meninggalnya seorang anggota Briptu RDW.

Kejadian bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Di tengah cekcok, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan.

Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.

Akibat kejadian itu Briptu RDW, dinyatakan meninggal dunia Pukul 12.55 WIB, Minggu (9/6), usai semoat dirawat karena luka bakar 96 persen. Sedangkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)

0 Komentar