Kuasa Hukum Keluarga Vina Respons Pegi Setiawan Bantah Tuduhan Polisi

Kuasa hukum keluarga korban mengaku kliennya kecewa kepolisian menghapus dua DPO dalam kasus pembunuhan dan pe
Kuasa hukum keluarga korban mengaku kliennya kecewa kepolisian menghapus dua DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eki. (IST)
0 Komentar

TERSANGKA kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong membantah pernyataan polisi dan sesekali menggelengkan kepala dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).  Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti turut menanggapi persoalan tersebut.

Menurut Putri, itu hak Pegi untuk berbicara bahwa dia menolak dan merasa bukan merupakan pelaku dari kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

“Kalau kami kan kuasa hukum korban, tidak bisa berkomentar banyak karena kami tidak tahu tahapan penyelidikan dan pemeriksaannya,” ujar Putri kepada awak media di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Putri menegaskan apabila Pegi dan keluarganya merasa keberatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka bisa melakukan upaya hukum melalui kuasa hukumnya.

Pihaknya juga tidak menginginkan jika orang lain yang bukan pelaku sebenarnya justru ditetapkan sebagai tersangka. Putri mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari kebenaran atas polemik yang sedang hangat di masyarakat.

Namun, sebagai kuasa hukum korban, Putri dan rekannya tidak bisa memberikan komentar banyak atas kecurigaan masyarakat terhadap tersangka pembunuh dalam kasus Vina Cirebon. (*)

0 Komentar