KOALISI Masyarakat Sipil mengadukan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Diduga banyak terjadi kecurangan untuk memenangkan calon tertentu.
“Kami menilai bahwa penyimpangan, pelanggaran, kecurangan hingga keculasan terjadi secara terang-terangan demi memenangkan Calon Presiden tertentu,” demikian dikutip dari keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil yang ditayangkan situs Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Kamis, 4 April.
Adapun koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari 42 organisasi dan 11 individu seperti YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, Lokataru Foundation, Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, Walhi, HRWG, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, ELSAM, JATAM, LBH Jakarta, Trend Asia, Indonesia Corruption Watch, ICEL, Themis Indonesia, dan KASBI. Dalam aduannya, Jokowi disebut melakukan tindakan maladministrasi berupa deceitful practice.
Baca Juga:Penyembelihan Sapi Merah Doktrin Yahudi Robohkan Al Aqsa Jatuh 10 April 2024, Berbarengan dengan Lebaran?Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Rilis Sejumlah Nama Perusahaan dengan Produk Terbukti Terafiliasi Israel, Begini Tanggapan Wasekjen MUI
“Yaitu praktik kebohongan, tidak jujur terhadap publik yang mana masyarakat disuguhi informasi yang menjebak, informasi yang tidak sebenarnya untuk kepentingan birokrat,” tegas mereka.
Salah satu bentuk ketidakjujuran itu adalah ketika Jokowi menyebut presiden hingga menteri boleh memihak saat pemilu. Pernyataan ini disampaikan pada 24 Januari lalu dengan merujuk Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Padahal ketentuan pasal tersebut seharusnya dapat dilihat secara utuh,” ungkap koalisi ini.
Selain itu, Presiden Jokowi tidak mengambil cuti ketika masa kampanye. Koalisi Masyarakat Sipil menilai orang nomor satu di Tanah Air itu memang tidak menyatakan dukungan terhadap calon tertentu tapi tindakannya justru sebaliknya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Jokowi secara masif mendukung capres dan cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Puncaknya yakni ketika aktivitas makan malam berdua dengan salah satu kandidat capres, Prabowo Subianto di sebuah restoran di Jakarta Pusat pada 5 Januari 2024,” kata mereka.
“Aktivitas serupa dilakukan ketika presiden kembali makan bersama Prabowo Subianto usai meresmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah pada 29 Januari. Rangkaian tindakan itu juga masuk dalam klasifikasi favoritisme dalam menafsirkan hukum,” sambung kelompok ini.
Baca Juga:Pernyataan Lengkap Princess of Wales, Kate Middleton: Bagi Siapa pun yang Menghadapi Penyakit ini, Mohon Jangan Putus Asa‘In His Own Write’ Ungkap Bukti Eksistensi John Lennon di Industri Hiburan Dunia
Koalisi ini juga menilai berbagai pelanggaran sudah dilakukan Jokowi. Di antaranya adalah membiarkan praktik nepotisme karena membiarkan keluarganya, yaitu anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri bersama Prabowo.