Kasus Kopi Sianida di Meja Nomor 54, Bermula dari Pertemuan Antara Jessica Wongso, Mirna dan Hanie

Rekaman CCTV saat Jessica Kumala Wongso saat berada di Kafe Olivier sebelum kematian Wayan Mirna Salihin Sumbe
Rekaman CCTV saat Jessica Kumala Wongso saat berada di Kafe Olivier sebelum kematian Wayan Mirna Salihin Sumber : Foe Peace
0 Komentar

Sehari setelah Mirna dimakamkan, polisi melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier dengan melibatkan Jessica, Hanie, dan beberapa pegawai kafe tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, Puslabfor Mabes Polri mengungkapkan bahwa tubuh Mirna mengandung racun sianida. Zat yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diminum Mirna, sehingga kasus ini dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Polisi kemudian memanggil Jessica dan anggota keluarga Mirna, yaitu Dharmawan, Sendy Salihin (saudari kembarnya), serta Arief, untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam gelar perkara, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Keesokan harinya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, atas tuduhan menaruh sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Divonis 20 Tahun Penjara

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Pada Februari 2016, polisi mengadakan rekonstruksi terkait kematian Mirna di Kafe Olivier. Jessica menolak berpartisipasi karena menganggapnya sebagai “versi polisi”. Setelah itu, ia menjalani tes kejiwaan di RS Cipto Mangunkusumo untuk menganalisis kepribadian dan motifnya.

Tim penasihat hukum Jessica lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bahwa penetapan Jessica sebagai tersangka tidak sah. Namun, permohonan tersebut ditolak, sehingga Jessica tetap ditahan hingga akhir Mei 2016.

Pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, menilai tindakan Jessica sebagai perbuatan keji dan sadis yang menyebabkan kematian Mirna.

Upaya banding dan kasasi yang diajukan oleh Jessica juga tidak berhasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jessica.

Dinyatakan Bebas Bersyarat

Setelah menghabiskan kurang lebih 8,5 tahun di balik jeruji besi, Jessica Wongso bebas bersyarat dari vonis 20 tahun penjara. Jessica diketahui mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

“(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad, 18 Agustus 2024. (*)

0 Komentar